mgmp matematika

Selamat datang di Blog Resmi
MGMP MATEMATIKA KOMISARIAT SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI
Forum untuk Diskusi Kompetensi Guru, bertukar Informasi tentang Kependidikan, keMatematikaan dan Sertifikasi Guru 2012
e-mail: mgmp.matematik@yahoo.com

Selasa, 31 Juli 2012

Pendekatan Kegiatan Pembelajaran

Ada beberapa pendekatan yang diharapkan dapat membantu pendidik dalam  menyelesaikan berbagai masalah dalam  kegiatan belajar mengajar, diantaranya :
1. Pendekatan Individual,
Pada kasus-kasus tertentu yang timbul dalam  kegiatan belajar mengajar dapat diatasi dengan pendekatan individual. Misalnya untuk menghentikan anak didik yang suka bicara. Caranya dengan memisahkan atau memindahkan salah satu dari anak didik tersebut pada tempat yang terpisah dengan jarak yang cukup jauh. Anak didik yang suka bicara ditempatkan pada kelompok anak didik yang pendiam. Persoalan kesulitan belajar anak didik lebih mudah dipecahkan dengan menggunakan pendekatan  individual, walaupun suatu saat pendekatan kelompok diperlukan. Jadi pendekatan individual adalah

TEORI BELAJAR

Perkembangan teori belajar secara umum dapat dikelompokkan  dalam empat kelompok atau aliran meliputi:
a. Aliran Behavioristik (Tingkah Laku)
b. Aliran Kognitif
c. Aliran Humanistik
d. Aliran Sibernetik

Pandangan teori belajar menurut  aliran Behavioristik (Tingkah Laku) adalah perubahan dalam tingkah laku sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon.
Menurut aliran Kognitif adalah proses belajar sebenarnya terdiri dari tiga tahapan, yakni asimilasi, akomodasi dan equilibrasi (penyeimbangan) menurut Piaget.
Menurut aliran Humanistik adalah apa yang mungkin dikuasai (dipelajari) oleh siswa, tercakup dalam tiga kawasan yaitu kognitif, psikomotor, afektif menurut Bloom dan Krathowl.
Menurut aliran Sibernetik adalah  ada dua macam proses berfikir yaitu berfikir algoritmik, yaitu berpikir linier, konvergen, lurus menuju ke suatu target tertentu, berpikir heuristic, yakni cara berpikir divergen, menuju ke beberapa target sekaligus, menurut Landa.

Senin, 23 Juli 2012

Kisi Kisi UKG 2012

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.

Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Sebagai persiapan menghadapi Uji Kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan serempak pada tangggal 30 Juli 2012, maka dapat di Download disini kisi-kisinya, caranya dengan mengisi terlebih dahulu bagian Matapelajaran Umum atau Matapelajaran Kejuruan sesuai dengan bidang study yang diampu, kemudian dibagian kanan dapat langsung dilihat pada ikon loop / lensa atau bisa juga langsung di download pada format:pdf  disebelah kanan lensa pada ikon tanda panah kebawah berwarna hijau .
Akan lebih mudah dan singkat klik daftar kisi-kisi dibawah untuk mendownload sesuai dengan Matapelajaran. Selamat Mencoba semoga bermanfaat
1. Kisi-kisi UKG Guru SD
2. Kisi-kisi UKG IPA SMP
3. Kisi-kisi UKG IPS SMP
4. Kisi-kisi UKG PKn SMP
5. Kisi-kisi UKG Bahasa Inggris SMP
6. Kisi-kisi UKG Matematika SMP
7. Kisi-kisi UKG Matematika SMA
8. Kisi-kisi UKG Matematika SMK
9. Kisi-kisi UKG Fisika SMA
10.Kisi-kisi UKG TIK
11.Kisi-kisi UKG Bahasa Inggris SMA

TUJUAN Pelaksanaan UKG

Tujuan UKG
1.  Pemetaan  penguasaan  kompetensi guru  (kompetensi  pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.  Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru  wajib  dilakukan setiap tahunnya  sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

DASAR HUKUM Pelaksanaan UKG

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG  adalah sebagai berikut.
1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

Latar Belakang Pelaksanaan UKG

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus  memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan

Tentang UKG

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 
Secara eksplisit amanat Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan