| PROFIL | ||
| MGMP MATEMATIKA GUGUS SUKARAJA | ||
| PROFIL KELOMPOK KERJA | ||
| Nama Kelompok | : MGMP Matematika Gugus Sukaraja | |
| Kecamatan | : Matematika SMP Gugus Sukaraja | |
| Kabupaten | : Sukabumi | |
| No. Telepon | : (0266)225594 | |
| SK Pembentukan | ||
| No. SK | : 424/Kep-543 – Disdik | |
| Tanggal SK | : 12 April 2010 | |
| Tentang | : Penetapan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran | |
| (MGMP) Sekolah Menengah pertama Periode 2008-2011 | ||
| Rekening Bank | : Bank Rakyat Indonesia(BRI) | |
| Cabang | : Sukabumi | |
| Unit | : 4416 Unit Sukaraja Sukabumi | |
| No. Rekening | : 4416-01-018531-53-5 | |
| Atas nama | : MGMP Gugus Matematika Sukaraja | |
| Alamat | : SMPN 1 Sukaraja Jl.Siliwangi no 65 Kel.Pasirhalang Telp./Fax(0266)225594 | |
Laman
mgmp matematika
Selamat datang di Blog Resmi
MGMP MATEMATIKA KOMISARIAT SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI
Forum untuk Diskusi Kompetensi Guru, bertukar Informasi tentang Kependidikan, keMatematikaan dan Sertifikasi Guru 2012
e-mail: mgmp.matematik@yahoo.com
MGMP MATEMATIKA KOMISARIAT SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI
Forum untuk Diskusi Kompetensi Guru, bertukar Informasi tentang Kependidikan, keMatematikaan dan Sertifikasi Guru 2012
e-mail: mgmp.matematik@yahoo.com
Selasa, 22 November 2011
PROFIL MGMP
Jumat, 18 November 2011
Ujian Ulang PLPG 2011
Selamat Kepada Bapak Ibu Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Rayon 135 Universitas Pakuan Bogor 2011 yang lulus, inilah daftar nama Peserta PLPG yang wajib mengikuti Ujian Ulang pada tahap 1 (600 orang) yang akan dilaksanakan pada 24 November 2011 di Kinasih Resort Caringin Bogor.
1 11-0206-027-1-1332 UDIN SAMSUDIN, S.Pd.I SD SD N LINGGAMANIK BANTAR GADUNG
2 11-0206-027-1-1333 ENUNG KARTINI, S.PD.SD SD SD N LINGGAMANIK BANTAR GADUNG
3 11-0206-027-1-1334 MAROTUL JANNAH, S.Pd.I SD SD N BANYUMURNI BANTAR GADUNG
4 11-0206-027-1-1335 UNANG SURYATMAN, S.PD SD SD N KEBONKAPAS BANTAR GADUNG
5 11-0206-027-1-1336 WARSILAH, S.PD SD SD N PANYAIRAN BANTAR GADUNG
6 11-0206-027-1-1337 UYOK SUTARYO, S.PD SD SD N BANTARGADUNG 1 BANTAR GADUNG
7 11-0206-027-1-1490 Nandut Sumarna, A.Ma.Pd SD SD N Pamatutan BOJONGGENTENG
8 11-0206-027-1-1492 Wawan Ridwan, A.Ma.Pd SD SD N Cimuncang BOJONGGENTENG
9 11-0206-027-1-1494 NURRELA H, A.Ma.Pd SD SD N Cimuncang BOJONGGENTENG
10 11-0206-027-1-1364 ETI HERYATI, S.Pd SD SD N 3 CISANDE CARINGIN
DAFTAR PESERTA UJIAN ULANG SHIFT 2
HARI KAMIS TANGGAL 24-11-2011, JAM 13.00 - 15.00
HOTEL KINASIH CARINGIN - SUKABUMI
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI
No No Peserta Nama Jenjang Unit Kerja KecamatanHARI KAMIS TANGGAL 24-11-2011, JAM 13.00 - 15.00
HOTEL KINASIH CARINGIN - SUKABUMI
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI
1 11-0206-027-1-1332 UDIN SAMSUDIN, S.Pd.I SD SD N LINGGAMANIK BANTAR GADUNG
2 11-0206-027-1-1333 ENUNG KARTINI, S.PD.SD SD SD N LINGGAMANIK BANTAR GADUNG
3 11-0206-027-1-1334 MAROTUL JANNAH, S.Pd.I SD SD N BANYUMURNI BANTAR GADUNG
4 11-0206-027-1-1335 UNANG SURYATMAN, S.PD SD SD N KEBONKAPAS BANTAR GADUNG
5 11-0206-027-1-1336 WARSILAH, S.PD SD SD N PANYAIRAN BANTAR GADUNG
6 11-0206-027-1-1337 UYOK SUTARYO, S.PD SD SD N BANTARGADUNG 1 BANTAR GADUNG
7 11-0206-027-1-1490 Nandut Sumarna, A.Ma.Pd SD SD N Pamatutan BOJONGGENTENG
8 11-0206-027-1-1492 Wawan Ridwan, A.Ma.Pd SD SD N Cimuncang BOJONGGENTENG
9 11-0206-027-1-1494 NURRELA H, A.Ma.Pd SD SD N Cimuncang BOJONGGENTENG
10 11-0206-027-1-1364 ETI HERYATI, S.Pd SD SD N 3 CISANDE CARINGIN
Kamis, 17 November 2011
Problem Solving
Oleh Sri Wulandari Danoebroto
A. Pemecahan Masalah dalam Pembelajaran Matematika
Masalah dalam matematika merupakan soal-soal yang belum diketahui prosedur pemecahannya oleh siswa. Pemecahan masalah merupakan upaya memperoleh solusi masalah dengan menerapkan pengetahuan matematika dan melibatkan keterampilan siswa berpikir dan bernalar. Pemecahan masalah dalam pembelajaran matematika dapat berfungsi sebagai konteks (problem solving as context), sebagai keterampilan (problem solving as skill), dan sebagai seni dari matematika (problem solving as art) atau Stanick dan Kilpatrick (Schoenfeld, 1992) mengistilahkannya sebagai heart of mathematics.
Dalam pembelajaran matematika, pemecahan masalah dapat digunakan sebagai konteks untuk mengajarkan suatu pengetahuan matematika (konsep atau prinsip). Tujuan utama dari proses ini adalah siswa memahami konsep matematika dan bukanlah pemecahan masalah itu sendiri. Masalah dalam pembelajaran matematika disini berperan sebagai:
1. justifikasi dalam mengajarkan matematika
Jumat, 11 November 2011
Model Belajar Bermutu
Model Belajar BERMUTU (Mobel Bermutu) merupakan suatu model belajar bagi guru dalam meningkatkan kompetensi profesionalnya secara kolaboratif melalui kajian pembelajaran yang komprehensif dan berkelanjutan menuju terciptanya komunitas belajar.
Model Belajar BERMUTU pada dasarnya merupakan model penerapan penelitian tindakan kelas oleh guru yang diarahkan pada upaya pemecahan masalah atau perbaikan pembelajaran, dimulai dari kajian pengajaran, identifikasi masalah, penyusunan rencana tindakan, pelaksanaan tindakan dan observasi, pengumpulan dan analisis data, refleksi dan tindak lanjut, sampai pada pelaporannya. Untuk memperkaya khasanah penelitian tindakan kelas, pendekatan kerja kolaboratif guru dalam berbagai tahap perencanaan, pembaharuan/perbaikan pembelajaran, dan refleksi dalam model lesson study diintegrasikan ke dalam Model Belajar BERMUTU. Selain itu, digunakan juga teknik studi kasus sebagai alat untuk mengumpulkan data dalam observasi dan refleksi.
Model Belajar BERMUTU pada dasarnya merupakan model penerapan penelitian tindakan kelas oleh guru yang diarahkan pada upaya pemecahan masalah atau perbaikan pembelajaran, dimulai dari kajian pengajaran, identifikasi masalah, penyusunan rencana tindakan, pelaksanaan tindakan dan observasi, pengumpulan dan analisis data, refleksi dan tindak lanjut, sampai pada pelaporannya. Untuk memperkaya khasanah penelitian tindakan kelas, pendekatan kerja kolaboratif guru dalam berbagai tahap perencanaan, pembaharuan/perbaikan pembelajaran, dan refleksi dalam model lesson study diintegrasikan ke dalam Model Belajar BERMUTU. Selain itu, digunakan juga teknik studi kasus sebagai alat untuk mengumpulkan data dalam observasi dan refleksi.
Kegiatan MGMP bersama MKKS
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan guru untuk:
(i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;,
(ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, dan profesional;
(iii) memiliki sertifikat pendidik.
Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada UU tersebut diatas, maka guru harus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, penulisan karya tulis ilmiah, dan berbagai pertemuan di kelompok kerja atau forum (Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS)).
Namun keberadaan kelompok kerja atau forum tersebut keberadaannya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru. Berbagai kendala yang dihadapi oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas saat ini dalam usaha menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan efektif adalah sebagai berikut:
1. Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi pembinaan kegiatan kelompok kerja;
2. Program-program kegiatan kelompok kerja masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas;
3. Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat;
4. Bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terhadap program dan kegiatan kelompok kerja.
Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan yang terwadahi dalam komponen 2 program BERMUTU. Program pada komponen 2 ini terkait dengan usaha memantapkan struktur pengembangan mutu guru pada tingkat lokal. Salah satu kegiatannya adalah pemberdayaan berbagai forum dan kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam upaya pemberdayaan kelompok kerja atau kelompok kerja tersebut, program BERMUTU mengembangkan Model Belajar BERMUTU serta Paket Pembelajaran BERMUTU yang akan menjadi salah satu aktivitas utama dari kelompok kerja dan forum tersebut.
Kegiatan kerja kelompok dan forum berkontribusi dalam peningkatan kompetensi peserta kelompok kerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Diharapkan dengan terstrukturnya kegiatan di kelompok kerja dan forum dapat meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Di samping itu kegiatan-kegiatan kelompok dan forum juga membantu guru dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi guru, dan persiapan guru dalam menghadapi proses sertifikasi.
Keberhasilan penerapan Model Belajar BERMUTU bukan hanya diukur melalui ketersediaan paket pembelajaran yang sudah dirancang dan dikembangkan secara sistematis dan handal bagi guru dan kepala sekolah, serta keterlibatan berbagai pihak yaitu LPTK, P4TK, dan guru, namun juga melalui pelaksanaan Model Belajar BERMUTU di KKG/MGMP, KKKS/KKPS, MKKS/MKPS, memperoleh pengakuan kredit oleh LPTK/perguruan tinggi setempat (RPL (Recognition of Prior Learning) atau PHBS (Pengakuan Hasil Belajar Sebelumnya)), serta mekanisme evaluasi dan monitoringnya.
Kamis, 03 November 2011
Informasi Sertifikasi Guru 2012
Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
| klik untuk melihat daftar calon peserta sertifikasi 2012 |
Persyaratan
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Selasa, 25 Oktober 2011
PENILAIAN KINERJA GURU
Sebagaimana yang harus dilakukan terhadap guru yang tercantum dalam Permendiknas no. 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya, dijabarkan menjadi 14 sub kompetensi dari Kompetensi Gur, yaitu:
A. Pedagogik
1. Menguasai karakteristik peserta didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Pengembangan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi
B. Kepribadian
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
C. Sosial
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik dan masyarakat
D. Profesional
13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir dan keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
Langganan:
Postingan (Atom)

