mgmp matematika

Selamat datang di Blog Resmi
MGMP MATEMATIKA KOMISARIAT SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI
Forum untuk Diskusi Kompetensi Guru, bertukar Informasi tentang Kependidikan, keMatematikaan dan Sertifikasi Guru 2012
e-mail: mgmp.matematik@yahoo.com

Selasa, 25 Oktober 2011

KOMPETENSI GURU

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang GuruPeraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

      Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

        Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi salah satunya adalah PLPG.

         Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
A. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap peserta didik;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar; dan
H. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


          Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
A. Beriman dan bertakwa;
b. Berakhlak mulia;
c. Arif dan bijaksana;
d. Demokratis;
e. Mantap;
f. Berwibawa;
g. Stabil;
h. Dewasa;
i. Jujur;
j. Sportif;
k. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. 


Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. 

Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan 
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar