Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan guru untuk:
(i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;,
(ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, dan profesional;
(iii) memiliki sertifikat pendidik.
Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada UU tersebut diatas, maka guru harus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, penulisan karya tulis ilmiah, dan berbagai pertemuan di kelompok kerja atau forum (Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS)).
Namun keberadaan kelompok kerja atau forum tersebut keberadaannya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru. Berbagai kendala yang dihadapi oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas saat ini dalam usaha menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan efektif adalah sebagai berikut:
1. Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi pembinaan kegiatan kelompok kerja;
2. Program-program kegiatan kelompok kerja masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas;
3. Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat;
4. Bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terhadap program dan kegiatan kelompok kerja.
Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan yang terwadahi dalam komponen 2 program BERMUTU. Program pada komponen 2 ini terkait dengan usaha memantapkan struktur pengembangan mutu guru pada tingkat lokal. Salah satu kegiatannya adalah pemberdayaan berbagai forum dan kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam upaya pemberdayaan kelompok kerja atau kelompok kerja tersebut, program BERMUTU mengembangkan Model Belajar BERMUTU serta Paket Pembelajaran BERMUTU yang akan menjadi salah satu aktivitas utama dari kelompok kerja dan forum tersebut.
Kegiatan kerja kelompok dan forum berkontribusi dalam peningkatan kompetensi peserta kelompok kerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Diharapkan dengan terstrukturnya kegiatan di kelompok kerja dan forum dapat meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Di samping itu kegiatan-kegiatan kelompok dan forum juga membantu guru dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi guru, dan persiapan guru dalam menghadapi proses sertifikasi.
Keberhasilan penerapan Model Belajar BERMUTU bukan hanya diukur melalui ketersediaan paket pembelajaran yang sudah dirancang dan dikembangkan secara sistematis dan handal bagi guru dan kepala sekolah, serta keterlibatan berbagai pihak yaitu LPTK, P4TK, dan guru, namun juga melalui pelaksanaan Model Belajar BERMUTU di KKG/MGMP, KKKS/KKPS, MKKS/MKPS, memperoleh pengakuan kredit oleh LPTK/perguruan tinggi setempat (RPL (Recognition of Prior Learning) atau PHBS (Pengakuan Hasil Belajar Sebelumnya)), serta mekanisme evaluasi dan monitoringnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar