mgmp matematika

Selamat datang di Blog Resmi
MGMP MATEMATIKA KOMISARIAT SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI
Forum untuk Diskusi Kompetensi Guru, bertukar Informasi tentang Kependidikan, keMatematikaan dan Sertifikasi Guru 2012
e-mail: mgmp.matematik@yahoo.com

Jumat, 11 November 2011

Kegiatan MGMP bersama MKKS

Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  mengamanatkan guru untuk: 
(i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;,    
(ii); memiliki kompetensi   sebagai agen pembelajaran  yaitu  kompetensi  pedagogik,  kepribadian,   dan    profesional; 
(iii) memiliki  sertifikat pendidik. 
Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada UU tersebut diatas, maka guru harus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, penulisan karya tulis ilmiah, dan berbagai pertemuan di kelompok kerja atau forum (Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS)).
Namun keberadaan kelompok kerja atau forum tersebut keberadaannya belum memberikan kontribusi yang  signifikan  terhadap  peningkatan  kompetensi  guru.  Berbagai  kendala  yang dihadapi oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas saat ini dalam usaha  menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan efektif adalah sebagai berikut:
1 Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi  pembinaan kegiatan kelompok kerja;
2 Program-progra kegiatan   kelompok   kerja   masih   kurang   sesuai   dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas;
3 Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat;
4 Bervariasinya  perhatian  dan  kontribusi  pemerintah  daerah       melalui  dinas pendidikan terhadap  program dan kegiatan kelompok kerja.
Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan yang  terwadahi  dalam   komponen  2  program  BERMUTU.  Program  pada komponen 2 ini terkait dengan usaha memantapkan struktur pengembangan mutu guru pada tingkat lokal. Salah satu kegiatannya adalah pemberdayaan berbagai forum dan  kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam upaya pemberdayaan kelompok kerja atau kelompok kerja tersebut, program BERMUTU mengembangkan Model Belajar BERMUTU serta Paket Pembelajaran BERMUTU yang akan menjadi salah satu aktivitas utama dari kelompok kerja dan forum tersebut.
Kegiatan kerja kelompok dan forum berkontribusi dalam peningkatan kompetensi peserta kelompok kerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Diharapkan dengan terstrukturnya kegiatan  di kelompok kerja dan forum dapat meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Di samping itu kegiatan-kegiatan kelompok dan forum juga membantu guru dalaperolehan  angka  kredit  untuk kenaikan  pangkat,  peningkatan  kualifikasi  guru,  dan persiapan guru dalam menghadapi proses sertifikasi.
Keberhasilan penerapan Model Belajar BERMUTU bukan hanya diukur melalui ketersediaan paket pembelajaran yang sudah dirancang dan dikembangkan secara sistematis dan handal bagi guru dan kepala sekolah, serta keterlibatan berbagai pihak yaitu LPTK, P4TK, dan guru, namun juga   melalui  pelaksanaan  Model   Belajar   BERMUTU   di KKG/MGMP KKKS/KKPS, MKKS/MKPS, memperoleh pengakuan kredit oleh LPTK/perguruan tinggi setempat (RPL (Recognition of Prior Learning) atau PHBS (Pengakuan Hasil Belajar Sebelumnya)), serta mekanisme evaluasi dan monitoringnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar