mgmp matematika

Selamat datang di Blog Resmi
MGMP MATEMATIKA KOMISARIAT SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI
Forum untuk Diskusi Kompetensi Guru, bertukar Informasi tentang Kependidikan, keMatematikaan dan Sertifikasi Guru 2012
e-mail: mgmp.matematik@yahoo.com

Senin, 23 Juli 2012

Latar Belakang Pelaksanaan UKG

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus  memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi dan situasi yang ada  menjadi sebab  masing-masing guru memiliki perbedaan  dalam  penguasaan kompetensi  yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui  peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.  Peta  penguasaan  kompetensi  guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG  difokuskan pada  identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. 
UKG wajib diikuti  semua  guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai  instansi antara lain BPSDMPK-PMP,  LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat  dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan  UKG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar